negara yg menjadikan hukum sbg kekuasaan tertinggi
- negara hukum formal: negara yg segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yg secara formal tercantum dl peraturan perundang-undangan
- negara hukum material: negara yg tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pd peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum