Persekot
nomina (kata benda)
per.se.kot [n]
(1) uang muka;
(uang) panjar: calon penyewa yg akan menempati rumah itu memberi -- sepuluh ribu rupiah;
(2) pembayaran tunai di muka atas penyerahan barang atau jasa yg harus dipertanggungjawabkan penerima pd suatu tanggal kemudian;
(3) pembayaran atas suatu kontrak sebelum berakhir;
(4) pembayaran upah, gaji, atau komisi sebelum waktunya
Bahasa Asing :(BETA!)
[inggris]
cash advance.